Minggu, 02 Juni 2013

Pemikiran Politik Jean Jasques Roussesau



Ω. Riwayat Hidup J.J Roussesau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya novelnya Emile atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi Rousseau adalah: 'Confession', yang menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 "Age of Sensibility", yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist. Pada periode revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah kematiannya.
Jean-Jacques Rousseau (lahir 28 Juni 1712, wafat 2 Juli 1778) adalah seorang filsuf dan komposer Perancis Era Pencerahan dimana ide-ide politiknya dipengaruhi oleh Revolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme. Melalui pengakuan dirinya sendiri dan tulisan-tulisannya, ia praktis menciptakan otobiografi modern dan mendorong perhatian yang baru terhadap pembangunan subjektivitas sebuah dasar bagi karya-karya bermacam-macam pemikir hebat nantinya seperti Georg Wilhelm Friedrich Hegel dan Sigmund Freud. Novelnya "Julie, ou la nouvelle Héloïse" adalah salah satu karya fiksi yang sangat banyak terjual di abad ke-18 dan menjadi acuan penting dalam perkembangan karya-karya romantisme. Ia juga memberikan kontribusi penting pada musik, baik sebagai seorang pengembang teori musik maupun sebagai seorang komposer.
Ω. Pemikiran Politik J.J Roussesau
1. State of nature manusia dalam pandangan Rousseau
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan azali dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun . meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak, manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan manusiawinya.
Menurut Rousseau, manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya menjadi manusia rasional. manusia rational hanya mementingkan faktor material untuk memenuhi kebutuhan dirinya. faktor-faktor non-materail berupa perasaan dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya bergerak menurut rasionya saja.. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains menyebabkan dekadensi moral dan budaya. Akibatnya, manusia menjadi rakus dan tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi keberlangsungan manusia, baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari kehancuran total. Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang berkembang di eropa.
2. Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Seperti yang dikemukakan Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentah akan konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak sosial.
Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak social. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka. kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak sosial Negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain, Negara dapat berbuat apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah berasal dari kontrak sosial antara individu jadi negara merupakan representasi kepentingan individu-individu didalamnya, Negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyat dapat mencabut mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau mendambakan suatu sistem pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan secara langsung. demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas .
3. Bentuk-bentuk Pemerintahan
Menurut Roussesau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Bila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warga Negara (citizen magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen), maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa penguasa (ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen magistrates) maka negara tersebut berbentuk aristokrasi. apabila negara tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa, maka negara tersebut berbentuk monarki. Rousseau juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang memadukan sistem dan bentuk negara demokrasi, aristokrasi dan monarki.
4. Trias Politika dibandingkan dengan Kontrak Sosial Rousseau
Trias Politika (Tiga Pembagian Kekuasaan) adalah kekuasaan legislatif sebagai pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang menjalankan undang-undang, dan kekuasaan judikatif yang mengadili pelanggaran. Doktrin Trias Politika pertama kali disinggung oleh John Locke, dan untuk selanjutnya diperjelas oleh Montesquieu (1689-1755). Locke pernah menyinggung tentang eksekutif dan legislatif, namun melupakan judikatif, walaupun ia tahu pentingnya pengadilan. Giliran pada taraf Montesquieu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) .
Latar belakang dari Trias Politika yaitu untuk menjamin adanya kemerdekaan, dan ketiganya harus terpisah-pisah dikarenakan jika:
* Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
* Judikatif + Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
*Judikatif + Legislatif = Kehidupan dan kemerdekaan negara dikuasai pengawasan suka-hati, hakim juga membuat undang-undang.
* Judikatif + Eksekutif = Hakim akan sangat keras dan menindas.
Legislatif pada Trias Politika harus terletak pada seluruh rakyat, dilakukan dengan perwakilan rakyat. Perwakilan bangsawan, Montesquieu juga bangsawan, terdiri dari dua kekuasaan, yaitu eksekutif dan judikatif. Kebebasan kekuasaan judikatif yang ditekankan Montesquieu di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak azasi manusia dijamin dan dipertaruhkan. Berbeda dengan Locke yang memasukkan judikatif pada eksekutif, Montesquieu, sebagai seorang hakim, menganggap eksekutif dan judikatif adalah berbeda.
Doktrin Trias Politika Montesquieu banyak mempengaruhi orang Amerika saat undang-undangnya dirumuskan, sehingga Amerika dianggap mencerminkan Trias Politika dalam konsep aslinya. Misalnya, presiden Amerika tidak dapat dijatuhkan Congress, dan sebaliknya. Presiden dan menteri dilarang merangkap sebagai anggota Congress, serta presiden tidak diperkenankan membimbing Congress. Mahkamah Agung berkedudukan bebas, sekali diangkat presiden, selanjutnya tergantung kelakuannya.
Jika Kontrak Sosial Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika maka akan terdapat banyak perbedaan. Mengingat Trias Politika Montesquieu melanjutkan pemikiran John Locke, bukan Rousseau. Pemikiran Locke dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif serta juga menganut keterwakilan rakyat inilah yang dimaksud. Rousseau dengan demokrasi absolutnya, berpikiran masyarakat seluruhnya sebagai pemegang kekuasaan yang sama dengan penguasanya. Kekuasaan eksekutif dan legislatif sangat tergantung pada rakyat. Padahal, pemikiran Trias Politika versi Montesquieu ini memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan judikatif, khususnya dengan penyempurnaan segi judikatif. Tidak seperti Rousseau yang berpikiran kekuasaan rakyat mendominasi, Montesquieu menganggap kekuasaan harus dipisah dan tidak pada orang yang sama. Namun hal ini juga beresiko dominasi oleh tiap kekuasaan, oleh karena itulah ada checks and balance.
5. Checks and Balance dibandingkan dengan Kontrak Sosial Rousseau
Amerika dianggap mencerminkan dipengaruhi doktrin Trias Politika Montesquieu dalam konsep aslinya. Walaupun ketiganya sudah dipisah sesempurna mungkin, namun para penyusun UUD Amerika Serikat masih menganggap perlunya menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak melampaui batas. Oleh karena itu, solusi yang diambil Amerika Serikat adalah pengadaan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan) di mana setiap kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi kekuasaan lainnya.
Dalam rangka checks and balance ini karakteristik Trias Politika Amerika Serikat berubah menjadi:
* Presiden diberi wewenang memveto rancangan undang-undang yang telah diterima
* Congress, namun veto dapat dibatalkan Congress dengan dukungan 2/3 suara dari kedua Majelis.
* Mahkamah Agung mengecek badan eksekutif dan legislatif melalui judicial review (hak uji).
* Hakim Agung yang diangkat badan eksekutif dapat dibatalkan Congress jika terkena masalah kriminal.
* Presiden juga dapat di-impeach oleh Congress.
* Presiden boleh menandatangani perjanjian internasional dianggap sah jika Senat mendukungnya.
* Pengangkatan jabatan-jabatan yang termasuk wewenang Presiden perlu persetujuan Senat.
* Pernyataan perang hanya boleh diselenggarkan Congress.
Jadi, sistem checks and balance ini mengakibatkan satu cabang kekuasaan dalam batas-batas tertentu dapat turut campur dalam tindakan cabang kekuasaan lain, tidak dimaksud untuk memperbesar efisiensi kerja (seperti di Inggris dalam fungsi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif), tetapi untuk membatasi kekuasaan dari setiap cabang kekuasaan secara lebih efektif. Keanehan di Inggris, menurut Montesquieu yang merupakan suri-teladan dari Trias Politika sama sekali tidak ada pemisahan kekuasaan. Selain itu, negara berbasis komunis secara tegas menolak Trias Politika.
Mengamati dari beberapa negara yang menganut Trias Politika ada kesulitan dalam praktek penafsirannya. Ada kecenderungan untuk menafsirkan Trias Politika tidak lagi sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers), tetapi sebagai pembagian kekuasaan (division of powers) yang diartikan hanya fungsi pokok yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda (distinct hands), tetapi untuk selebihnya kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.
Jika pemikiran Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika yang sudah menganut checks and balance jelas berbeda. Pertama, Trias Politika Montesquieu menganut pemikiran Locke, yang agak berbeda dengan Rousseau. Kedua, checks and balance adalah pengembangan dari Trias Politika Montesquieu. Namun, pemikiran Rousseau, dengan tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya, musyawarah rakyat, merupakan landasan demokrasi modern yang juga dipertimbangkan.
6. Pemikiran J.J Roussesau Mangenai Kebudayaan dan Pendidikan
Rosseau berpendapat bahwa pikiran yang tampil dalam kebudayaan yaitu seni, sastra, ilmu hanyalah bunga-bunga yang membuat manusia mencintai situasi perbudakannya. Dengan pendapat ini Rosseau mau menyingkapkan artifisial dari kebudayaan. Segala bentuk tata krama hanyalah selubung untuk tingkah laku yang sia-sia yang mencegah persahabatan sejati dan mebuat kita tidak lagi percaya kepada sesama kita. Segala bentuk seni dan ilmu pengetahuan lahir dari kejahatan-kejahatan kita, maka cenderung pada kejahatan. Astronomi lahir dari takhayul, geometri lahir ketamakan, fisika dari kemalasan, seni debat dari ambisi, etika dari kesombongan. Kritik Rosseau ini membalikkan keyakinan pencerahan. Bagi pencerahan kemajuan teknis sebagai kemerosotan moral. Jadi, sekiranya dia hidup pada zaman kita ini, tanpa keraguan sedikitpun dia akan mengecam ilmu dan teknologi sebagai perangsang militerisme.
Ide tentang sifat artifisial kebudayaan yang membusukkan amnusia itu dilandasi oleh sebuah pengandaian tertentu yang sangat dipuja-puja oleh Rosseau, yaitu “kodrat asali manusia”. Berbeda dari Hobbes, dia menegaskan bahwa dalam keadaan asali manusia hidup damai dan tak dihalangi oleh konvensi-konvensi yangs esat. Dia membayangkan waktu itu manusia mengembara keluar masuk rimba, tanpa industri, tanpa bahasa, tanpa rumah, tanpa keinginan untuk menyakiti makhluk-makhluk lain, dan berkedudukan sama di antara mereka. Perbedaan manusia dan hewan baginya tidak terletak pada rasionya, melainkan pada kemapuan kehendaknya yang mengatasai sifat otomatis, sebab bersifat rohani.
Seperti Hobbes, Rosseau juga membahas bagaimana terjadinya masyarakat secara perlahan-lahan. Masyarakat terjadi dengan ditetapkan hak milik pribadi. Milik pribadi inilah yang menjadi biang keladi ketidaksamaan sosial dan lenyapnya kesederhanaan asali manusia. Miliku dan milikmu adalah dasar masyarakat. Dengan lahirnya masyarakat, menurut Rosseau, munculah perang dan kejahatan-kejahatan. Ketidaksamaan sosial menyebabkan manjusia kehilangan kebebasann alamiahnya. Di sini yang dipersoalkan adalah ketidaksamaan moral dan politis, bukan ketidaksaman alamiah, sebab baginya alam tak bisa dipersalahkan dalam memberi bakat yang berbeda-beda, sedangkan kebudayaan dengan sengaja membuat manusia menderita karena ketidaksamaan ini. Kalaupun kebudayaan menciptakan kesaman, misalnya kesamaan di antara para budak dalam rejim despotis, menurut Rosseau, kesamaan ini adalah hasil korupsi keadaan asali, maka menghasilkan penderitaan belaka.
Selanjutnya, Rosseau berpendapat bahwa pendidikan yang dilaksanakan secara ototritatif, dengan disiplin ketat dan nyaris mekanis, menuntut kepatuhan luar biasa dari siswa. Tujuan akahirnya dalah penyeragaman tingkah laku dan informasi. Pendidikan macam itu tidak disetujui Rosseau. Dalam bukunya Emile, ou L’Education, Rosseau memperahankan kembali tessisnya bahwa manusia itu menurut kofratanya baik, tetapi lalu dibusukkan oleh kebudayaan. Salah satu elemen kebudayaan yang bertanggungjawab atas korupsi moral manusia adalah pendidikan, maka pendidikan harus ditransformasikan. Dia berpendapat bahwa daya dorong alamiah dalam diri manusia adalah cinta diri, yang juga menjadi sumber segala hasrat alamiah lainnya. Cinta diri tidak sama dengan egoisme, sebab egoisme hanya bisa ada dalam masyarakat dan bukan dalam keadaan asali. Cinta diri bersifat primitif dan sesuai dengan tatanan alam, amak baik adanya. Denga asumsi ini lalu dia menyarankan bahwa dalam pendidikan sebaiknya naluri-naluri alamiah dan rasa cinta diri anak dibiarakan berkembang bebas bukannya dibendung. Segala disiplin, khotbah, intelektualisme harus disingkirkan. Semua ini hanya menghambat perkembangan dan menanamkan prasangka ke dalam diri anak. Mendasari saran ini adalah anggapan Rosseau bahwa kodrat manusia pada dasarnya baik. Katanya, segalanya baik, ketika keluar dari tangan sang Pencipta; segalanya memburuk di tangan manusia. Lagi-lagi yang dikritik di sini adalah institusi-institusi kultural yang cenderung membusukkan kodrat manusia.
Dengan mengikuti gagasan-gagsan Rosseau di atas kita menemukan sebuah gerak balik dari pencerahan. Sebagai optimisme terhadap kemajuan kebudayaan, Rosseau justru mengambil sikap pesimis atasnya. Di dalam hal ini, pemikiran Rosseau memiliki kedudukan yang penting dalam sejarah filsafat modern, sebab untuk pertama kalinya sejak kemajuan ilmiah terjadi di Barat, dilontarkan sebuah kritik bukan atas dogmatisme religius dan metafisika tradisional, melainkan atas apa yang diyakini sebagai kemajuan.
  
SUMBER BACAAN

Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Noer, Deliar. 1982. Pemikiran Politik di Negeri Barat. Jakarta: C.V. Rajawali.
Suranta, Eddy. 2009. Pemikiran J.J Rousseau Tentang Pendidikan Dan Kebudayaan. Deparita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar