Ω. Riwayat Hidup J.J
Roussesau
Jean Jacques
Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712
– Ermenonville, 2 July
1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya
mempengaruhi revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya
novelnya Emile atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang
terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang
seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya
adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism
di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi Rousseau adalah: 'Confession', yang
menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary
Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan
Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18
"Age of Sensibility", yang memfokus pada masalah subjectivitas dan
introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama
dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai
teorist. Pada periode revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin
Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun
1794, enam belas tahun setelah kematiannya.
Jean-Jacques
Rousseau
(lahir 28 Juni 1712, wafat 2 Juli 1778) adalah seorang filsuf dan komposer Perancis Era
Pencerahan dimana ide-ide politiknya dipengaruhi oleh Revolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme. Melalui pengakuan dirinya sendiri
dan tulisan-tulisannya, ia praktis menciptakan otobiografi modern dan mendorong
perhatian yang baru terhadap pembangunan subjektivitas sebuah dasar bagi
karya-karya bermacam-macam pemikir hebat nantinya seperti Georg Wilhelm
Friedrich Hegel dan Sigmund
Freud. Novelnya "Julie, ou
la nouvelle Héloïse" adalah salah satu karya fiksi yang sangat banyak
terjual di abad ke-18 dan menjadi acuan penting dalam perkembangan karya-karya
romantisme. Ia juga memberikan kontribusi penting pada musik, baik sebagai
seorang pengembang teori musik maupun sebagai seorang komposer.
Ω. Pemikiran Politik J.J Roussesau
1. State of nature manusia dalam pandangan
Rousseau
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan
alamiah atau keadaan azali dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau
merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun . meskipun mempunyai
kebebasan yang mutlak, manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk
menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak
buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk
menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan manusiawinya.
Menurut Rousseau, manusia abad pencerahan sudah mengubah
dirinya menjadi manusia rasional. manusia rational hanya mementingkan faktor
material untuk memenuhi kebutuhan dirinya. faktor-faktor non-materail berupa
perasaan dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah
hanya bergerak menurut rasionya saja.. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah
abad pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan
sains menyebabkan dekadensi moral dan budaya. Akibatnya, manusia menjadi rakus
dan tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi
keberlangsungan manusia, baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab
itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang
alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari
kehancuran total. Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang
berkembang di eropa.
2. Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Seperti yang dikemukakan Rousseau bahwa manusia memiliki
kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentah
akan konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia
mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak sosial.
Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata
dari kontrak social. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan
sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan
kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka. kekuasaan tersebut digunakan untuk
mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. hal inilah
yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan
Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu
kontrak sosial Negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah
yang terikat dengan negara dengan kata lain, Negara dapat berbuat apa saja
terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara
adalah berasal dari kontrak sosial antara individu jadi negara merupakan
representasi kepentingan individu-individu didalamnya, Negara harus berusaha
mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyat dapat
mencabut mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau mendambakan suatu sistem pemerintahan yang
bersifat demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin
mereka, membuat tata negara dan peraturan secara langsung. demokrasi langsung
hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas .
3. Bentuk-bentuk
Pemerintahan
Menurut Roussesau keanekaragaman pemerintahan di dunia
adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk,
tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi
pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat
berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Bila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar
warga Negara (citizen magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen),
maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang
oleh beberapa penguasa (ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen
magistrates) maka negara tersebut berbentuk aristokrasi. apabila negara
tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa, maka negara tersebut
berbentuk monarki. Rousseau juga berpendapat
bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang memadukan sistem dan
bentuk negara demokrasi, aristokrasi dan monarki.
4. Trias Politika
dibandingkan dengan Kontrak Sosial Rousseau
Trias Politika (Tiga Pembagian
Kekuasaan) adalah kekuasaan legislatif sebagai pembentuk undang-undang,
kekuasaan eksekutif yang menjalankan undang-undang, dan kekuasaan judikatif
yang mengadili pelanggaran. Doktrin Trias Politika pertama kali disinggung oleh
John Locke, dan untuk selanjutnya diperjelas oleh Montesquieu (1689-1755).
Locke pernah menyinggung tentang eksekutif dan legislatif, namun melupakan
judikatif, walaupun ia tahu pentingnya pengadilan. Giliran pada taraf
Montesquieu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) .
Latar belakang dari Trias Politika
yaitu untuk menjamin adanya kemerdekaan, dan ketiganya harus terpisah-pisah
dikarenakan jika:
* Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi
kemerdekaan.
* Judikatif + Eksekutif + Legislatif = Tidak
akan terjadi kemerdekaan.
*Judikatif + Legislatif = Kehidupan dan
kemerdekaan negara dikuasai pengawasan suka-hati, hakim juga membuat
undang-undang.
* Judikatif + Eksekutif = Hakim akan sangat
keras dan menindas.
Legislatif pada Trias Politika harus
terletak pada seluruh rakyat, dilakukan dengan perwakilan rakyat. Perwakilan
bangsawan, Montesquieu juga bangsawan, terdiri dari dua kekuasaan, yaitu
eksekutif dan judikatif. Kebebasan kekuasaan judikatif yang ditekankan
Montesquieu di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak azasi manusia dijamin
dan dipertaruhkan. Berbeda dengan Locke yang memasukkan judikatif pada
eksekutif, Montesquieu, sebagai seorang hakim, menganggap eksekutif dan
judikatif adalah berbeda.
Doktrin Trias Politika Montesquieu
banyak mempengaruhi orang Amerika saat undang-undangnya dirumuskan, sehingga
Amerika dianggap mencerminkan Trias Politika dalam konsep aslinya. Misalnya,
presiden Amerika tidak dapat dijatuhkan Congress, dan sebaliknya. Presiden dan
menteri dilarang merangkap sebagai anggota Congress, serta presiden tidak
diperkenankan membimbing Congress. Mahkamah Agung berkedudukan bebas, sekali
diangkat presiden, selanjutnya tergantung kelakuannya.
Jika Kontrak Sosial Rousseau
dibandingkan dengan Trias Politika maka akan terdapat banyak perbedaan.
Mengingat Trias Politika Montesquieu melanjutkan pemikiran John Locke, bukan
Rousseau. Pemikiran Locke dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif
serta juga menganut keterwakilan rakyat inilah yang dimaksud. Rousseau dengan
demokrasi absolutnya, berpikiran masyarakat seluruhnya sebagai pemegang
kekuasaan yang sama dengan penguasanya. Kekuasaan eksekutif dan legislatif
sangat tergantung pada rakyat. Padahal, pemikiran Trias Politika versi
Montesquieu ini memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan
judikatif, khususnya dengan penyempurnaan segi judikatif. Tidak seperti
Rousseau yang berpikiran kekuasaan rakyat mendominasi, Montesquieu menganggap
kekuasaan harus dipisah dan tidak pada orang yang sama. Namun hal ini juga
beresiko dominasi oleh tiap kekuasaan, oleh karena itulah ada checks and
balance.
5. Checks and
Balance dibandingkan dengan Kontrak Sosial Rousseau
Amerika dianggap mencerminkan
dipengaruhi doktrin Trias Politika Montesquieu dalam konsep aslinya. Walaupun
ketiganya sudah dipisah sesempurna mungkin, namun para penyusun UUD Amerika
Serikat masih menganggap perlunya menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak
melampaui batas. Oleh karena itu, solusi yang diambil Amerika Serikat adalah
pengadaan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan) di mana
setiap kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi kekuasaan lainnya.
Dalam rangka checks and balance ini
karakteristik Trias Politika Amerika Serikat berubah menjadi:
* Presiden diberi wewenang memveto rancangan
undang-undang yang telah diterima
* Congress, namun veto dapat dibatalkan
Congress dengan dukungan 2/3 suara dari kedua Majelis.
* Mahkamah Agung mengecek badan eksekutif dan legislatif melalui judicial review (hak uji).
* Hakim Agung yang diangkat badan eksekutif dapat dibatalkan Congress jika terkena masalah kriminal.
* Mahkamah Agung mengecek badan eksekutif dan legislatif melalui judicial review (hak uji).
* Hakim Agung yang diangkat badan eksekutif dapat dibatalkan Congress jika terkena masalah kriminal.
* Presiden juga dapat di-impeach oleh Congress.
* Presiden boleh menandatangani perjanjian
internasional dianggap sah jika Senat mendukungnya.
* Pengangkatan jabatan-jabatan yang termasuk wewenang Presiden perlu persetujuan Senat.
* Pernyataan perang hanya boleh diselenggarkan Congress.
* Pengangkatan jabatan-jabatan yang termasuk wewenang Presiden perlu persetujuan Senat.
* Pernyataan perang hanya boleh diselenggarkan Congress.
Jadi, sistem checks and balance ini
mengakibatkan satu cabang kekuasaan dalam batas-batas tertentu dapat turut
campur dalam tindakan cabang kekuasaan lain, tidak dimaksud untuk memperbesar
efisiensi kerja (seperti di Inggris dalam fungsi dari kekuasaan eksekutif dan
legislatif), tetapi untuk membatasi kekuasaan dari setiap cabang kekuasaan
secara lebih efektif. Keanehan di Inggris, menurut Montesquieu yang merupakan
suri-teladan dari Trias Politika sama sekali tidak ada pemisahan kekuasaan.
Selain itu, negara berbasis komunis secara tegas menolak Trias Politika.
Mengamati dari beberapa negara yang
menganut Trias Politika ada kesulitan dalam praktek penafsirannya. Ada
kecenderungan untuk menafsirkan Trias Politika tidak lagi sebagai pemisahan
kekuasaan (separation of powers), tetapi sebagai pembagian kekuasaan (division
of powers) yang diartikan hanya fungsi pokok yang dibedakan menurut sifatnya serta
diserahkan kepada badan yang berbeda (distinct hands), tetapi untuk selebihnya
kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran
organisasi.
Jika pemikiran Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika yang sudah menganut checks and balance jelas berbeda. Pertama, Trias Politika Montesquieu menganut pemikiran Locke, yang agak berbeda dengan Rousseau. Kedua, checks and balance adalah pengembangan dari Trias Politika Montesquieu. Namun, pemikiran Rousseau, dengan tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya, musyawarah rakyat, merupakan landasan demokrasi modern yang juga dipertimbangkan.
Jika pemikiran Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika yang sudah menganut checks and balance jelas berbeda. Pertama, Trias Politika Montesquieu menganut pemikiran Locke, yang agak berbeda dengan Rousseau. Kedua, checks and balance adalah pengembangan dari Trias Politika Montesquieu. Namun, pemikiran Rousseau, dengan tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya, musyawarah rakyat, merupakan landasan demokrasi modern yang juga dipertimbangkan.
6. Pemikiran J.J Roussesau Mangenai Kebudayaan dan Pendidikan
Rosseau berpendapat bahwa pikiran yang tampil dalam
kebudayaan yaitu seni, sastra, ilmu hanyalah bunga-bunga yang membuat manusia
mencintai situasi perbudakannya. Dengan pendapat ini Rosseau mau menyingkapkan
artifisial dari kebudayaan. Segala bentuk tata krama hanyalah selubung untuk
tingkah laku yang sia-sia yang mencegah persahabatan sejati dan mebuat kita
tidak lagi percaya kepada sesama kita. Segala bentuk seni dan ilmu pengetahuan
lahir dari kejahatan-kejahatan kita, maka cenderung pada kejahatan. Astronomi
lahir dari takhayul, geometri lahir ketamakan, fisika dari kemalasan, seni debat
dari ambisi, etika dari kesombongan. Kritik Rosseau ini membalikkan keyakinan
pencerahan. Bagi pencerahan kemajuan teknis sebagai kemerosotan moral. Jadi,
sekiranya dia hidup pada zaman kita ini, tanpa keraguan sedikitpun dia akan
mengecam ilmu dan teknologi sebagai perangsang militerisme.
Ide tentang sifat artifisial kebudayaan yang membusukkan
amnusia itu dilandasi oleh sebuah pengandaian tertentu yang sangat dipuja-puja
oleh Rosseau, yaitu “kodrat asali manusia”. Berbeda dari Hobbes, dia menegaskan
bahwa dalam keadaan asali manusia hidup damai dan tak dihalangi oleh
konvensi-konvensi yangs esat. Dia membayangkan waktu itu manusia mengembara
keluar masuk rimba, tanpa industri, tanpa bahasa, tanpa rumah, tanpa keinginan
untuk menyakiti makhluk-makhluk lain, dan berkedudukan sama di antara mereka.
Perbedaan manusia dan hewan baginya tidak terletak pada rasionya, melainkan
pada kemapuan kehendaknya yang mengatasai sifat otomatis, sebab bersifat
rohani.
Seperti Hobbes, Rosseau juga membahas bagaimana terjadinya
masyarakat secara perlahan-lahan. Masyarakat terjadi dengan ditetapkan hak
milik pribadi. Milik pribadi inilah yang menjadi biang keladi ketidaksamaan
sosial dan lenyapnya kesederhanaan asali manusia. Miliku dan milikmu adalah
dasar masyarakat. Dengan lahirnya masyarakat, menurut Rosseau, munculah perang
dan kejahatan-kejahatan. Ketidaksamaan sosial menyebabkan manjusia kehilangan
kebebasann alamiahnya. Di sini yang dipersoalkan adalah ketidaksamaan moral dan
politis, bukan ketidaksaman alamiah, sebab baginya alam tak bisa dipersalahkan
dalam memberi bakat yang berbeda-beda, sedangkan kebudayaan dengan sengaja
membuat manusia menderita karena ketidaksamaan ini. Kalaupun kebudayaan
menciptakan kesaman, misalnya kesamaan di antara para budak dalam rejim despotis,
menurut Rosseau, kesamaan ini adalah hasil korupsi keadaan asali, maka
menghasilkan penderitaan belaka.
Selanjutnya, Rosseau berpendapat bahwa pendidikan yang
dilaksanakan secara ototritatif, dengan disiplin ketat dan nyaris mekanis,
menuntut kepatuhan luar biasa dari siswa. Tujuan akahirnya dalah penyeragaman
tingkah laku dan informasi. Pendidikan macam itu tidak disetujui Rosseau. Dalam
bukunya Emile, ou L’Education, Rosseau memperahankan kembali tessisnya bahwa
manusia itu menurut kofratanya baik, tetapi lalu dibusukkan oleh kebudayaan.
Salah satu elemen kebudayaan yang bertanggungjawab atas korupsi moral manusia
adalah pendidikan, maka pendidikan harus ditransformasikan. Dia berpendapat
bahwa daya dorong alamiah dalam diri manusia adalah cinta diri, yang juga
menjadi sumber segala hasrat alamiah lainnya. Cinta diri tidak sama dengan
egoisme, sebab egoisme hanya bisa ada dalam masyarakat dan bukan dalam keadaan
asali. Cinta diri bersifat primitif dan sesuai dengan tatanan alam, amak baik
adanya. Denga asumsi ini lalu dia menyarankan bahwa dalam pendidikan sebaiknya
naluri-naluri alamiah dan rasa cinta diri anak dibiarakan berkembang bebas
bukannya dibendung. Segala disiplin, khotbah, intelektualisme harus
disingkirkan. Semua ini hanya menghambat perkembangan dan menanamkan prasangka
ke dalam diri anak. Mendasari saran ini adalah anggapan Rosseau bahwa kodrat
manusia pada dasarnya baik. Katanya, segalanya baik, ketika keluar dari tangan
sang Pencipta; segalanya memburuk di tangan manusia. Lagi-lagi yang dikritik di
sini adalah institusi-institusi kultural yang cenderung membusukkan kodrat
manusia.
Dengan mengikuti gagasan-gagsan Rosseau di atas kita
menemukan sebuah gerak balik dari pencerahan. Sebagai optimisme terhadap
kemajuan kebudayaan, Rosseau justru mengambil sikap pesimis atasnya. Di dalam
hal ini, pemikiran Rosseau memiliki kedudukan yang penting dalam sejarah
filsafat modern, sebab untuk pertama kalinya sejak kemajuan ilmiah terjadi di
Barat, dilontarkan sebuah kritik bukan atas dogmatisme religius dan metafisika
tradisional, melainkan atas apa yang diyakini sebagai kemajuan.
Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia.
Noer, Deliar. 1982. Pemikiran Politik di Negeri
Barat. Jakarta: C.V. Rajawali.
Suranta, Eddy. 2009. Pemikiran J.J Rousseau
Tentang Pendidikan Dan Kebudayaan. Deparita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar